| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan pemohon sebagai wali dari ketiga anak yang bernama:
- Choirul nufus, kelahiran bandar sari, 12 april 2009;
- Muhamad fathurrahman, kelahiran; bengkulu selatan, 02-09 -2014;
- Arumi nur khafila, kelahiran; bengkulu selatan, 24-11-2020;
- Menyatakan memberi izin kepada AHMAD NURCHOLIS selaku ayah kandung anak pertama dan anak kedua pemohon, yang masih dibawah umur atau belum dewasa bernama Choirul Nufus, Dan Muhamad Fathurrahman untuk mewakili anak pemohon, melakukan Perbuatan hukum menyewakan dan merawat harta kedua anak pemohon Selama empat tahun, berupa sebuah ruko diatas sebidang tanah yang terletak di Jalan Raja Khalifah Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 01396 atas nama Ahmad Nur Cholis, dengan luas 237 m?2; (Dua ratus tigapuluh tujuh meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara : Ruko milik Suharno (Bakso Sopo Yongko)
- sebelah selatan : Ruko Erwin (Pangkas Rambut Erwin)
- sebelah barat : Jalan Raja Khalifah
- sebelah timur : Tanah milik Andespar
- Memerintahkan Pemohon untuk melakukan pelunasan hutang bersama pemohon dan termohon dengan cara menyewakan sebuah ruko milik anak pertama dan kedua pemohon dan termohon, kepada pihak PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Manna yang beralamat di Jl. Sudirman Manna Bengkulu selatan sebesar Rp 117.833283, dengan jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No. 01078 atas nama Ahmad Nur Cholis dengan luas 123 m?2; (seratus dua puluh tiga meter pesegi), yang terletak di Jalan Letnan Tukiran, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara : Sahidin
- sebelah selatan : Amnan
- sebelah barat : Jalan Letnan Tukiran
- sebelah timur : Tanah kosong milik Amnan;
- Menyatakan termohon sudah kehilangan hak untuk tinggal di Sebuah ruko diatas sebidang tanah yang terletak di Jalan Raja Khalifah Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 01396 atas nama Ahmad Nur Cholis, dengan luas 237 m?2; (Dua ratus tigapuluh tujuh meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara : Ruko milik Suharno (Bakso Sopo Yongko)
- sebelah selatan : Ruko Erwin (Pangkas Rambut Erwin)
- sebelah barat : Jalan Raja Khalifah
- sebelah timur : Tanah milik Andespar
Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON. |