| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pdt.P/2026/PA.Mna | 1.Asmara Hadi Bin Arifin 2.Yuniarni Ekasari 3.Noviansyah 4.Arief Marwinsyah 5.Winarni Darman 6.Oscar Haris 7.Noke Verawaty 8.Agus Vriawan 9.Maya Puspa Juwita 10.Elina Zahara 11.Guntur Kurniawan 12.Intan Oktapia 13.Zuzman Hermansyah 14.Nasrul, SH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.P/2026/PA.Mna | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pemohon | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Termohon | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Pewaris sebidang tanah bersertipikat dengan Nomor: 00389, diterbitkan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkulu Selatan, tanggal 16 Desember 2004, dengan nama pemilik LATIFA HAITI BINTI ARIFIN, yang terletak di kelurahan ketapang besar, kecamatan kota manna kabupaten bengkulu selatan, tidak pernah menikah, tidak mempunyai anak dan tidak pernah mengadopsi anak; 3. Menetapkan ahli waris, nama pemilik Sertipikat Hak milik sebidang tanah, terletak di kelurahan ketapang besar, kecamatan kota manna kabupaten bengkulu selatan, dengan Nomor sertipikat: 00389, diterbitkan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkulu Selatan, tanggal 16 Desember 2004, dengan nama pemilik LATIFA HAITI BINTI ARIFIN adalah sebagai berikut:
4. Menyatakan sah jual jual beli tanah dan bangunan antara pemohon 1 dan pemohon mohon 13, tanggal 12 Juni 2024, atas tanah dan bangunan diatas sebidang tanah sertipikat hak milik Nomor: 00389, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 16 Desember 2004; 5. Menyatakan sah jual beli tanah dan bangunan antara pemohon 13 dan pemohon 14 tanggal 27 Oktober 2024, atas tanah dan bangunan diatas sebidang tanah sertipikat hak milik Nomor: 00389, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 16 Desember 2004; 6. Membebankan biaya perkara kepada pemohon; SUBSIDER: Apabila majelis hakim, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
