Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2025/PA.Mna 1.Friendi Putra, S.Akun alias Friendi Putra bin Masim
2.Nike Puspitasari binti Supran
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2025/PA.Mna
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat 143
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan anak yang bernama Zea Mika Aqeela, NIK 1701105403240001 yang lahir di Bengkulu Selatan pada tanggal 14 Maret 2024, berjenis kelamin perempuan anak dari seorang ibu bernama Meri Asmara menjadi anak angkat Pemohon I dan Pemohon II;
  3. Membebankan Biaya Perkara sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak