Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
297/Pdt.G/2025/PA.Mna Novrizal bin Nasrun Alam Wirasmawati binti Berman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 297/Pdt.G/2025/PA.Mna
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat 297/Pdt.G/2025/PA.Mna
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan seluruh objek perkara berupa barang-barang tidak bergerak dan bergerak berupa:
  1. Satu unit mobil merek Mitsubishi type Colt Diesel: FE74HDV (4X2) M/T, Model Truck, Warna Kuning Kombinasi tahun 2019 atas nama  Pemilik Gus Mahfud dengan Nomor Polisi: BE 8279 KQ, Nomor Rangka: MHMFE74P5KK204736, Nomor Mesin: 4d34TT39130;
  2. Sebidang tanah Perumahan dan bangunan diatasnya, yang terletak di Jalan Tebat Serai Kelurahan Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu dengan luas   361  M?2; (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Meter Persegi), dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:  00040  dan Surat Ukur Nomor: 10/Padang Kapuk/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Juni 2009 atas nama  Wirasmawati,  dengan batas-batas sebagai berikut :
  3. berbatasan dengan Jalan Tebat Serai 3
  4. berbatasan dengan tanah milik Ujang Munir
  5. berbatasan dengan tanah milik Tedy Rosyadi
  6. berbatasan dengan Jalan Tebat Serai
  7. Sebidang tanah Perumahan dan bangunan diatasnya, yang terletak di Jalan Tebat Serai, Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu dengan luas   454 M?2; (Empat Ratus Lima Puluh Empat Meter Persegi), dengan sertifikat hak milik Nomor: 43  dan  Surat Ukur Nomor: 4421/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juli 1995 atas nama M. Arif ,  dengan batas-batas sebagai berikut;
  8. Utara: Berbatasan dengan tanah milik Faisal
  9. Selatan: Berbatasan dengan Jalan Tebat Serai 2
  10. Barat: Berbatasan dengan tanah milik Kedi
  11. Timur: Berbatasan dengan tanah milik Seplias Muran
  12. Sebidang tanah perkebunan yang terletak di Desa Padang Lebar, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu dengan luas   13.466   M?2; (Tiga Belas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Meter Persegi), dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:  00242   dan Surat Ukur Nomor : 00121/Padang Lebar/2014 yang dikeluarkan pada tanggal 04 November 2014 atas nama  Wirasmawati, dengan batas-batas sebagai berikut;
  13. Utara: Berbatasan dengan Sungai Air Lapuh
  14. Selatan: Berbatasan dengan tanah milik Buyung Mansur dan Risal
  15. Barat: Berbatasan dengan Sungai Air Lapuh
  16. Timur: Berbatasan dengan Sungai Air Anak
  17. Sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Padang Lebar, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan,  Provinsi Bengkulu dengan luas   7.033 M?2; (Tujuh Ribu Tiga Puluh Tiga  Meter Persegi), dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:  00342   dan Surat Ukur Nomor : 00224/Padang Lebar/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2016 atas nama  Wirasmawati ,dengan batas-batas sebagai berikut;
  18. Utara: Berbatasan dengan tanah milik Saparudin
  19. Selatan            : Berbatasan dengan Sungai Lapuh
  20. Barat: Berbatasan dengan Sungai Lapuh
  21. Timur: Berbatasan dengan Jalan Desa
  22. Sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Padang Lebar, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu dengan dengan luas   20.626 M?2; (Dua Puluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Meter Persegi), dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:  00376   dan Surat Ukur Nomor : 00259/Padang Lebar/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 04 Agustus 2017 atas nama  Wirasmawati, dengan batas-batas sebagai berikut;
    • Utara: Berbatasan dengan tanah milik Wirasmawati
    • Selatan: Berbatasan dengan tanah milik Mirwan dan Toik
    • Barat: Berbatasan dengan Jalan dan Tanah Milik Buyung M
    • Timur: Berbatasan dengan tanah milik Aswan dan Ahmad
  1. Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-Undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta bersama keada Penggugat;
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan Perundang-undangan yang belaku ; _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _

 

S U B S I D A I R :

 

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak