Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
306/Pdt.G/2025/PA.Mna 1.Mintarja Guifi bin Sulil Yanadi
2.Nopian Sahadi bin Sulil Yanadi
3.Erna Sinulingga binti Sulil Yanadi
4.Jamalia binti Marsaman
4.Rosdiana binti Sulil Yanadi
5.Saipi Nawawan bin Sulil Yanadi
6.Anuar Sadat bin Sulil Yanadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 306/Pdt.G/2025/PA.Mna
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat 306/Pdt.G/2025/PA.Mna
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PERIMER:

  1. Mengabulkan Gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Sulil Yanadi bin Yanap  sebagai berikut:
    1. Jamalia binti Marsaman (Istri) (Penggugat IV)
    2. Rosdiana binti Sulil Yanadi  (Anak Perempuan Kandung)(Tergugat I)
    3. Mintar Jagoifi bin Sulil Yanadi (Anak Laki-laki Kandung) (Penggugat I)
    4. Nopian Sahadi bin Sulil Yanadi  (Anak Laki-laki Kandung) (Penggugat II)
    5. Saipi Nawawan bin Sulil Yanadi (Anak Laki-laki Kandung) (Tergugat II)
    6. Erna Sinulingga binti Sulil Yanadi (Anak Perempuan Kandung)  (Penggugat III)
    7. Anuar Sadat bin Sulil Yanadi (Anak Laki-laki Kandung) (Tergugat III);
  3. Menetapkan sebidang tanah perkebunan yang terletak di Desa Padang Tambak, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan luas ± 8.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Padang Tambak Nomor 20.23/37/SKT/PT/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Miro Usman
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Hamdani
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa Padang Tambak
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Sambatia

adalah harta bawaan Jamalia binti Marsaman  (Penggugat IV)

  1. Menyatakan seluruh objek perkara dalam posita 9 berupa barang-barang tidak bergerak dan bergerak berupa:
    1. Benda bergerak berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type NF 11A1C M/T dengan nomor Polisi BD 2594 BU, Nomor Rangka MH1JBB216BK155606, Nomor Mesin JBB2E-1153509 atas Nama Pemilik Sulil Yanadi;
    2. Benda bergerak berupa 1 (satu) unit Mobil Pick UP Mitsubishi dengan Nomor Polisi BD 9390 BD, Nomor Rangka MHML300DP5R337845, Nomor Mesin 4D56CA96663 atas Nama Pemilik Sulil Yanadi;
    3. Benda bergerak berupa ternak sapi bali dengan umur kurang lebih 4-5 tahun sebanyak 6 ekor berdasarkan surat keterangan dari Kelurahan Ibul;
    4. Benda bergerak berupa satu unit traktor Merk Yanmar Model YST 90 DX dengan nomor rangka/chasis 106003460 dan mesin model TF 85 MLY dengan Nomor Mesin : BD 6130 berdasarkan surat Perjanjian Sewa Beli Hand Traktor  Nomor: 521.31/2352/L1/2007 atas Nama Kepemilikan Sulil Yanadi berdasarkan keterangan dari Kelurahan Ibul;
    5. Benda tidak bergerak berupa sebidang tanah perkebunan yang terletak di Jalan Lettu Muhibah, Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, dengan Luas 6130 M2  Hak Milik atas nama Sulil Yanadi berdasarkan Surat keputusan Gubernur Tingkat 1 Bengkulu Nomor: 593,2,21,SK,12/P3HT/1983.dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sabana
      • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sebiris
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Idin
      • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Cia
    6. Benda tidak bergerak berupa sebidang tanah perkebunan yang terletak di Desa Air Umban, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, dengan luas ± 20.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Air Umban Nomor 300/43/KD.AU/2019 tanggal 01 November 2019 dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ipli Herman
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Kemina
      • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Yasun
      • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ipli Herman
    7. Benda tidak bergerak berupa sebidang tanah perkebunan yang terletak di Jalan Raya Maras, Desa Maras, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan luas ± 5000 M2 berdasarkan Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Maras Nomor 590/08/SKT/KDM/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan Wirin
      • Sebelah Timur berbatasan dengan Air Sulihan
      • Sebelah Barat berbatasan dengan Wirin
    8. Benda tidak bergerak berupa sebidang tanah perkebunan yang terletak di Jalan Raya Maras, Desa Maras, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan luas ± 10.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Maras Nomor 590/06/SKT/KDM/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah Utara berbatasan dengan Jamalia
      • Sebelah Selatan berbatasan dengan Idun
      • Sebelah Timur berbatasan dengan Poh
      • Sebelah Barat berbatasan dengan Air Sulihan

i    Benda tidak bergerak berupa sebidang tanah perkebunan yang terletak di Jalan Raya Maras, Desa Maras, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan luas ± 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Maras Nomor 590/07/SKT/KDM/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rihim
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Rasil
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Nisarman
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sidarman

j   Benda tidak bergerak berupa sebidang tanah perkebunan yang terletak di Jalan Raya Maras, Desa Maras, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan luas ± 10.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Maras Nomor 590/05/SKT/KDM/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Ipoh
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Wirin
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Mukirin

k  Benda tidak bergerak berupa sebidang tanah perkebunan bersertipikat dengan luas 6851 M2 yang terletak Jalan Lettu Muhiba RT. 17, Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna,  dengan sertipikat Hak Milik Nomor 02658, Surat Ukur  Nomor: 02124/2018 atas nama Sulil Yanadi dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lettu Muhiba
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Ibrahim
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Yalsan dan Manto
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Rani Oktarina

l   Benda tidak bergerak berupa sebidang tanah perkarangan dan bangunan diatasnya dengan luas 599 M2 yang terletak di Jalan Lettu Muhiba, RT. 13, Kelurahan ibul, Kecamatan Kota Manna, dengan sertipikat Hak Milik Nomor : 473, Surat Ukur  Nomor: 9756/1994 atas nama Sulil Yanadi berdasarkan Surat Sertipikat Nomor: 07.03.04.05.1.00 473 dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ali Usman
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sebiris
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Sulaiman
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Yaharman

m Benda tidak bergerak berupa sebidang tanah perkebunan terletak di Jalan Lettu Muhiba, RT 17, Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna dengan No. SHM:07.03.04.200.1.00236 Atas nama Sulil Yanadi  dengan batas-batasan sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Idin
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sebiris
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Saipul Usdi
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Yanul

berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor: SKTLK/192/ii/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/ POLDA BENGKULU tanggal 11 Februari 2025 ;

adalah harta bersama antara Jamalia binti Marsaman (Penggugat IV)  dengan almarhum Sulil Yanadi bin Yanap;

  1. Menetapkan objek perkara pada posita 9 point a, b, c, d, e, f, g, h, I, j, k, l, dan m yang merupakan harta bersama Jamalia binti Marsaman (Penggugat IV)  dan alharmuh Sulil Yanadi bin Yanap dibagi 2 (dua) yaitu masing-masing mendapatkan 1/2 bagian antara Jamalia binti Marsaman (Penggugat IV)  dengan almarhum Sulil Yanadi bin Yanap;
  2. Menetapkan bagian dari Sulil Yanadi bin Yanap (1/2 bagian) dari harta bersama yang telah dibagi menjadi sebagai harta waris untuk para ahli waris;
  3. Menetapkan seluruh harta waris benda bergerak atau tidak bergerak peninggalan almarhum Sulil Yanadi bin Yanap dibagi sesuai dengan bagian/ kadarnya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Menghukum pihak-pihak yang menguasai atas objek tanpa dasar hukum sebagaimana disebutkan dalam posita  angka 8 dan 9 menyerahkan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai dangan putusan perkara ini;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;

SUBSIDER:

         Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak