Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan seluruh objek perkara berupa barang-barang tidak bergerak dan bergerak berupa:
- Satu unit mobil merek Mitsubishi type Colt Diesel: FE74HDV (4X2) M/T, Model Truck, Warna Kuning Kombinasi tahun 2019 atas nama Pemilik Gus Mahfud dengan Nomor Polisi: BE 8279 KQ, Nomor Rangka: MHMFE74P5KK204736, Nomor Mesin: 4d34TT39130;
- Sebidang tanah Perumahan dan bangunan diatasnya, yang terletak di Jalan Tebat Serai Kelurahan Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu dengan luas 361 M?2; (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Meter Persegi), dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00040 dan Surat Ukur Nomor: 10/Padang Kapuk/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Juni 2009 atas nama Wirasmawati, dengan batas-batas sebagai berikut :
- berbatasan dengan Jalan Tebat Serai 3
- berbatasan dengan tanah milik Ujang Munir
- berbatasan dengan tanah milik Tedy Rosyadi
- berbatasan dengan Jalan Tebat Serai
- Sebidang tanah Perumahan dan bangunan diatasnya, yang terletak di Jalan Tebat Serai, Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu dengan luas 454 M?2; (Empat Ratus Lima Puluh Empat Meter Persegi), dengan sertifikat hak milik Nomor: 43 dan Surat Ukur Nomor: 4421/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juli 1995 atas nama M. Arif , dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara: Berbatasan dengan tanah milik Faisal
- Selatan: Berbatasan dengan Jalan Tebat Serai 2
- Barat: Berbatasan dengan tanah milik Kedi
- Timur: Berbatasan dengan tanah milik Seplias Muran
- Sebidang tanah perkebunan yang terletak di Desa Padang Lebar, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu dengan luas 13.466 M?2; (Tiga Belas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Meter Persegi), dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00242 dan Surat Ukur Nomor : 00121/Padang Lebar/2014 yang dikeluarkan pada tanggal 04 November 2014 atas nama Wirasmawati, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara: Berbatasan dengan Sungai Air Lapuh
- Selatan: Berbatasan dengan tanah milik Buyung Mansur dan Risal
- Barat: Berbatasan dengan Sungai Air Lapuh
- Timur: Berbatasan dengan Sungai Air Anak
- Sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Padang Lebar, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu dengan luas 7.033 M?2; (Tujuh Ribu Tiga Puluh Tiga Meter Persegi), dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00342 dan Surat Ukur Nomor : 00224/Padang Lebar/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2016 atas nama Wirasmawati ,dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara: Berbatasan dengan tanah milik Saparudin
- Selatan : Berbatasan dengan Sungai Lapuh
- Barat: Berbatasan dengan Sungai Lapuh
- Timur: Berbatasan dengan Jalan Desa
- Sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Padang Lebar, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu dengan dengan luas 20.626 M?2; (Dua Puluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Meter Persegi), dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00376 dan Surat Ukur Nomor : 00259/Padang Lebar/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 04 Agustus 2017 atas nama Wirasmawati, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara: Berbatasan dengan tanah milik Wirasmawati
- Selatan: Berbatasan dengan tanah milik Mirwan dan Toik
- Barat: Berbatasan dengan Jalan dan Tanah Milik Buyung M
- Timur: Berbatasan dengan tanah milik Aswan dan Ahmad
- Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-Undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta bersama keada Penggugat;
- Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan Perundang-undangan yang belaku ; _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |